Pembubaran
KOPERASI

Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota :
  1. Undangan Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi, dikirim oleh Pengurus paling lama 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

  2. Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi, dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota. Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran Koperasi dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah.

  3. Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran koperasi wajib membentuk Tim Penyelesai, Tim Penyelesai melakukan pekerjaan penyelesaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

  4. Keputusan Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditur.

  5. Pembubaran Koperasi oleh rapat anggota dilaporkan kepada Menteri.

  6. Koperasi yang telah bubar dihapus dan dicoret dari Buku Daftar Umum Koperasi.

Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah :
  1. Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan.

  2. kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  3. Koperasi dinyatakan pailit, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  4. Koperasi tidak melakukan Rapat Anggota, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

  5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata, selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.