PAD
KOPERASI

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi :
  1. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.

  3. Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.

  4. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari Menteri.

  5. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri.

  6. Permohonan pengesahan dan pelaporan perubahan anggaran dasar dan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri secara elektronik menggunakan SISMINBHKOP.