Aplikasi Pendataan Koperasi
Dikelola Oleh
DISKOPUKMPERINDAG
Kota Serang

Selamat Datang di Aplikasi SIKOPER

SIKOPER adalah aplikasi untuk mendata koperasi yang aktif dan tidak aktif di wilayah kota serang. Koperasi dapat menyimpan dokumen - dokumen penting secara digital dan koperasi melakukan penilaian kesehatan secara mandiri dan diverifikasi oleh Dinas.

Jumlah Koperasi Terdata Wilayah Kota Serang 381 Aktif 134 Tidak Aktif 247

FAQ
Pertanyaan Umum Koperasi

Landasan Hukum Berdirinya Koperasi?
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi?
Menurut UU RI No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Dibentuknya Koperasi?
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran yang dijalankan Koperasi?
  1. Membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi?
  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
Jenis-jenis Koperasi?
  1. Koperasi Konsumsi.
  2. Koperasi Kredit (koperasi simpan pinjam)
  3. Koperasi Produksi
  4. Koperasi Jasa
  5. Koperasi serba usaha.