LAPORAN
KOPERASI
MENURUT PERMENKOP NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015, Pembahasan pertanggung jawaban Pengurus & Pengawas meliputi antara lain :
Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau yang dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu:
aspek kelembagaan.
aspek usaha.
aspek keuangan.
kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota.
Materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program.
Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para anggota koperasi.
Laporan hasil pengawas selama 1 (satu) tahun buku lampau, yang didalamnya sekurangkurangnya meliputi 3 aspek yaitu.
aspek kelembagaan.
aspek usaha.
aspek keuangan.
Materi laporan pertanggungjawaban pengawas sekurang-kurangnya memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, serta rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi.
Masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh Pengawas atau para anggota koperasi.