LAPORAN
KOPERASI

MENURUT PERMENKOP NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015, Pembahasan pertanggung jawaban Pengurus & Pengawas meliputi antara lain :
  1. Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau yang dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu:

    1. aspek kelembagaan.

    2. aspek usaha.

    3. aspek keuangan.

    4. kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota.

  2. Materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program.

  3. Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para anggota koperasi.

  4. Laporan hasil pengawas selama 1 (satu) tahun buku lampau, yang didalamnya sekurangkurangnya meliputi 3 aspek yaitu.

    1. aspek kelembagaan.

    2. aspek usaha.

    3. aspek keuangan.

  5. Materi laporan pertanggungjawaban pengawas sekurang-kurangnya memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, serta rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi.

  6. Masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh Pengawas atau para anggota koperasi.