Logo loader

Pelantikan P3K Tahap II dan Paruh Waktu Tahun 2025 di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Serang Berlangsung Khidmat

Serang, 23 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) secara resmi melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II dan paruh waktu tahun 2025. Acara yang berlangsung di Alun-Alun Kota Serang ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, pejabat struktural Dinkop UKM Perindag, serta seluruh peserta pelantikan yang berasal dari berbagai bidang teknis dan administrasi.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi penguatan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Serang, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor koperasi, usaha mikro kecil menengah, serta perindustrian dan perdagangan. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Serang menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan semangat pengabdian sebagai pegawai pemerintah. Ia juga berharap agar para P3K yang baru dilantik mampu beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika pelayanan masyarakat dan berkontribusi nyata terhadap kemajuan ekonomi daerah.

Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat, diawali dengan pembacaan surat keputusan, pengucapan sumpah jabatan, hingga penandatanganan berita acara pelantikan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas amanah baru yang diemban para pegawai. Pelantikan ini menandai langkah konkret Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat kinerja birokrasi yang responsif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.