Logo loader

Pasar Aman dan Segar Melalui Pengecekan Keamanan Pangan (Uji Pestisida dan Formalin) di Pasar Kepandean Bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Serang dan Provinsi Banten

Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Serang dan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Pasar Aman dan Segar melalui pengecekan keamanan pangan di Pasar Kepandean. Kegiatan ini difokuskan pada pengujian kandungan bahan berbahaya, khususnya residu pestisida pada sayuran dan formalin pada bahan pangan segar, sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan konsumen.

Pengecekan dilakukan secara langsung di lapangan dengan mengambil sampel berbagai komoditas pangan yang dijual oleh pedagang. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pangan di pasar tradisional.

Selain pengujian, kegiatan Pasar Aman dan Segar ini juga menjadi sarana edukasi bagi pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan pangan. Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah kota dan provinsi, kesadaran akan pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi dapat terus meningkat serta mendukung terciptanya pasar yang sehat dan berkelanjutan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.