Dinkop UKM Perindag Kota Serang Gelar Rapat dan Tinjauan Lapangan untuk Penataan Pedagang Blok A Kuliner Pasar Lama
Serang, 16 Oktober 2025 — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang melalui Bidang Pasar menggelar rapat koordinasi terkait pendaftaran pedagang Blok A Kuliner Zona Khas Pasar Lama. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penataan dan pengaturan pedagang berjalan tertib, transparan, serta mendukung terciptanya kawasan kuliner yang rapi dan representatif di Pasar Lama Kota Serang.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Bidang Pasar, perwakilan pedagang, serta pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan area kuliner. Dalam rapat, dibahas teknis pendaftaran pedagang, kriteria penempatan lapak, serta pengaturan zonasi kuliner agar sesuai dengan karakter khas Pasar Lama yang menjadi ikon ekonomi kreatif masyarakat Serang. Setelah rapat, tim dari Bidang Pasar Dinkop UKM Perindag melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memetakan area Blok A dan mengevaluasi kebutuhan fasilitas pendukung seperti listrik, kebersihan, dan keamanan.
Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM Perindag Kota Serang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang kawasan Pasar Lama menjadi destinasi kuliner yang lebih tertib, higienis, dan menarik bagi pengunjung. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pedagang agar proses penataan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas ekonomi yang sudah berjalan. Dengan adanya penataan ini, diharapkan Pasar Lama dapat tumbuh menjadi pusat kuliner khas yang memperkuat identitas ekonomi lokal Kota Serang.