Logo loader

BPUM Tahap II

Berdasarkan SK KemenkopUKM RI No. 491/SM/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, maka :

1. Pengumpulan Data Pelaku Usaha Mikro tahap II diperpanjang sampai dengan akhir November 2020

2. Penerimaan berkas pelaku Usaha Mikro dilakukan di WILAYAH KELURAHAN MASING-MASING
dengan melampirkan :

- FC KTP & KK
- No Telpon Aktif Pelaku Usaha
- Nama / Jenis Usaha & Foto Usaha
- Surat Keterangan Usaha

3. Rekap data pelaku usaha dari Kelurahan paling lambat diterima oleh Disperdaginkopukm Kota Serang tanggal 27 Oktober 2020

4. Diprioritaskan bagi pelaku Usaha Mikro yang belum mendapatkan bantuan Stimulus dari Pemerintah Kota Serang dan BPUM Tahap I

*syarat dan ketentuan berlaku dan ikuti alur yang telah di tetapkan ????
Untuk pengecekan penerima bantuan tahap I bisa melalui http://Eform.bri.co.id/bpum

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.