Pengawasan Penyaluran Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan sasaran 1 PUD ABM (distributor) dan 3 PPTS (kios pengecer)
Bidang perdagangan bersama dengan PT. Pupuk indonesia, bagian perekonomian, dkp3, dan kepolisian melaksanakan pengawasan penyaluran distribusi pupuk bersubsidi dengan sasaran 1 PUD ABM (distributor) dan 3 PPTS (kios pengecer). Pengawasan yang dimaksud dengan memantau jumlah pengiriman disesuaikan dengan kuota kiriman, dan juga langsung didistribusikan kepada perwakilan petani.